Kebijakan Perlindungan Anak dan Orang Dewasa (Safeguarding)

Wahana Visi Indonesia (WVI) tidak memberikan toleransi sedikit pun (Zero Tolerance) terhadap insiden kekerasan atau pelecehan terhadap anak-anak atau orang dewasa, termasuk eksploitasi atau pelecehan seksual, yang dilakukan baik oleh staf atau orang lain yang berafiliasi dengan pekerjaan kami.

WVI mengambil tindakan yang diperlukan untuk menanggapi setiap kasus pelecehan yang diduga atau yang diketahui.

Respons insiden dipusatkan pada penyintas anak atau orang dewasa, dengan memprioritaskan kepentingan mereka.

Pelaporan Insiden Pelanggaran Kebijakan Safeguarding

Jika Anda melihat / mendengar / mengalami insiden pelanggaran terhadap kebijakan Safeguarding, Jangan ragu untuk melaporkan. Karena suara dan tindakan Anda penting. Pahami bahwa kegagalan untuk melapor merupakan pelanggaran terhadap kebijakan Wahana Visi Indonesia dan ketentuan pekerjaan Anda, yang bisa membuat Anda diberhentikan jika Anda tidak melaporkan insiden pelanggaran kebijakan Safeguarding yang Anda lihat / dengar / alami. Silahkan tekan tombol Reporting di bawah ini untuk memulai pelaporan insiden.

Report

Video Sosialisasi Kebijakan Safeguarding

policy icon

Definisi dan Prinsip Kebijakan Perlindungan Anak dan Orang Dewasa (Safeguarding)

Melindungi anak-anak dan orang dewasa yang tinggal di komunitas yang dilayani merupakan hal mendasar bagi semua kegiatan, program, dan pelayanan Wahana Visi Indonesia (WVI) dalam respons kebencanaan, pengembangan transformasional, dan advokasi. Pusat dari semua yang WVI kerjakan adalah komitmen WVI untuk tidak membahayakan anak atau orang dewasa yang tinggal di wilayah program WVI. Menjunjung tinggi kepentingan terbaik anak adalah pertimbangan utama dalam segala tindakan dan keputusan WVI.

Definisi Kebijakan Safeguarding adalah Kebijakan WVI dalam mencegah, melaporkan, dan merespon kepada segala bentuk kekerasan, eksploitasi, pelecehan dan bahaya pada anak dan orang dewasa yang dilakukan oleh WVI dan atau afiliasinya.

policy icon

Kebijakan Safeguarding

Standard 1

Kebijakan dan Tanggung Jawab Perlindungan Anak dan Orang Dewasa.

Standard 2

Protokol Perilaku

Standard 3

Rekrutmen

Standard 4

Kunjungan ke Proyek WVI

Standard 5

Komunikasi, Konten, dan Pemasaran

Standard 6

Insiden Safeguarding dan Protokol Respons

Standard 7

Pertimbangan Perlindungan Anak dan Orang Dewasa dalam Program

Standard 8

Sponsorship

Standard 9

Partisipasi Anak yang Aman

Standard 10

Tata Kelola Perlindungan (Safeguarding) oleh Pembina dan Pengawas

Frequently Asked Questions

Safeguarding Lead / Safeguarding Focal point : Satrio D Rahargo
Standard 1 & 2 : Portunatas Tamba, Kohar Toha, Hengky Dian, Ismi Wardani, Hendi Julius
Standard 3 : Sophia Manalu, Ignatius Anggoro
Standard 4 : Graha C. Blegur
Standard 6 : Yoel Setiawan (Eastern Indonesia), Bianca S Chandra (Sambawa, Manggarai dan Sumba), Evelina Simanjutak (Kalbar, Timora, Central Flores)
Standard 7 : Asi Lusia, Severinus Budiman
Standard 8 : Nelly S. Sembiring
Standard 9 : Bianca S. Candra, Lisa Hernawati
Standard 10 : Bora Siregar

Insiden Safeguarding–Level I: adalah semua pelanggaran, dalam kasus bahaya serius yang mengancam kelangsungan hidup, keselamatan atau perkembangan anak, pelecehan atau cedera pada anak dalam komunitas yang didampingi WVI dan yang tidak dilakukan oleh staf

Insiden Level 2 dan Level 3 memiliki kesamaan pada pelaku yang adalah staff atau afilisiasi WVI dan korban adalah anak atau orang dewasa. Perbedaannya pada risiko. Jika pada insiden level 2 risiko belum terjadi, maka insiden level 3 risiko sudah terjadi

Pembahasan tentang pelatihan safaguarding untuk staff WVI dan afiliasinya tercantum dalam Dokumen Kebijakan Manajemen tentang Perlindungan Anak dan Orang Dewasa WVI di butir 1.6, yaitu dalam waktu 90 hari sejak mulai bekerja atau berafiliasi dengan WVI

Setiap staf wajib melaporkan siapapun yang dicurigai/ terbukti melanggar kebijakan Safeguarding, bahkan ketika situasinya masih berupa kecurigaan.

Laporkan sesegera mungkin. Jangan tunggu risiko / kecurigaan berubah menjadi insiden.

Minimum informasi adalah : siapa pelaku (apakah staff WVI atau afiliasi), siapa korbannya (anak atau orang dewasa), dan apa kejadiannya. Jangan tunggu sampai dapat informasi lengkap. Akan ada proses investigasi untuk mendalami/melengkapi laporan.